Eutanasia berasal dari Bahasa Yunani yaitu “ eu ” yang artinya “ baik ”, dan “ thanatos ” yang berarti kematian. Eutanasia adalah praktik pencabutan
kehidupan manusia
atau hewan
melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa
sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang
mematikan.
Euthanasia adalah tindakan
mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan
tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari
individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eutanasia adalah tindakan mengakhiri
dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat
atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar
perikemanusiaan.
Eutanasia
sendiri sering diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan
sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan
penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Klasifikasi
1. Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Bila
ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga
kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
-
Eutanasia agresif, disebut
juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang
pasien.
Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa
yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh
senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
-
Eutanasia non agresif,
kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan
sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak
secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun
mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.
Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis
tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia
pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
-
Eutanasia pasif dapat juga
dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan
alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien.
Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang
dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah
dengan tidak memberikan bantuan oksigen
bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika
kepada penderita pneumonia
berat, meniadakan tindakan operasi
yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian
obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan
mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara
terselubung oleh kebanyakan rumah sakit. Penyalahgunaan eutanasia
pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang
menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena
ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus
keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan
dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa".
Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai
upaya defensif medis.
2. Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau
dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga
yaitu :
·
Eutanasia di luar kemauan
pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si
pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan
pembunuhan.
·
Eutanasia secara tidak
sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan
dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini
terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk
mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si
pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus
ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak
untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
·
Eutanasia secara
sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini
juga masih merupakan hal kontroversial.
3.
Eutanasia
ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa
tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
·
Pembunuhan berdasarkan
belas kasihan (mercy killing)
·
Eutanasia hewan
Eutanasia
berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif
secara sukarela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar